Selamat Datang Di Website SMP Negeri 1 KAlirejo

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SPMB Jalur Domisili SMP Negeri 1 Kalirejo


PENGUMUMAN PENDAFTARAN SPMB

1. Pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru pada sekolah yang bersangkutan dilakukan secara terbuka;

2. Pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas memuat informasi sebagai berikut:

a) Persyaratan calon murid sesuai jenjangnya;

b) Tanggal pendaftaran;

c) Jalur pendaftaran yang terdiri dari:

1) Jalur Domisili;

2) Jalur Afirmasi;

3) Jalur Prestasi; dan

4) Jalur Mutasi.

 

Persyaratan Khusus/Administrasi SMP

a. Jalur Domisili

1) Kartu Keluarga (KK)

a) Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

b) Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya. Selain itu nama tersebut harus tercatat dengan status sebagai kepala keluarga.

c) Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada huruf b) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia; bercerai; yang harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

d) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

e) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf d) memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak

diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

f) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

g) Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf f) dapat berupa:

  • penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
  • pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau • kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak

h) Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf g) harus disertakan:

  • kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
  • surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

i) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.

Berikut format Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam huruf edan format SPTJM yang dapat di unduh dalam tautan dibawah ini.

Unduh Surat Keterangan Domisili DI SINI

Unduh SPTJM SPMB DI SINI

0 Komentar