1. Pengumuman pendaftaran
penerimaan murid baru pada sekolah yang bersangkutan dilakukan secara terbuka;
2. Pengumuman pendaftaran
penerimaan murid baru sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas memuat informasi
sebagai berikut:
a) Persyaratan calon murid
sesuai jenjangnya;
b) Tanggal pendaftaran;
c) Jalur pendaftaran yang
terdiri dari:
1) Jalur Domisili;
2) Jalur Afirmasi;
3) Jalur Prestasi; dan
4) Jalur Mutasi.
Persyaratan Khusus/Administrasi
SMP
a. Jalur Domisili
1) Kartu Keluarga (KK)
a) Kartu Keluarga diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid
baru.
b) Nama orang tua/wali calon
murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang
tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu
keluarga sebelumnya. Selain itu nama tersebut harus tercatat dengan status sebagai
kepala keluarga.
c) Dalam hal nama orang
tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada huruf b) terdapat perbedaan,
kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid
meninggal dunia; bercerai; yang harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta
cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
d) Dalam hal kartu keluarga
sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak dimiliki oleh calon murid karena
keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti
dengan surat keterangan domisili.
e) Surat keterangan domisili
sebagaimana dimaksud pada huruf d) memuat keterangan mengenai calon Murid telah
berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan
domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan
oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
f) Dalam hal terjadi perubahan
data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena
perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar
seleksi Jalur Domisili.
g) Perubahan data pada kartu
keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf f)
dapat berupa:
- penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
- pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau • kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak
h) Dalam hal terdapat perubahan
data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf g) harus disertakan:
- kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
- surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
i) Dinas Pendidikan sesuai
dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi
dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
Berikut format Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam huruf edan format SPTJM yang dapat di unduh dalam tautan dibawah ini.
Unduh Surat Keterangan Domisili DI SINI
Unduh SPTJM SPMB DI SINI
.png)
0 Komentar